
E-Legal Drafting merupakan Aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk mengelola proses pengusulan produk hukum dari perangkat daerah hingga diterbitkannya produk hukum oleh Biro Hukum atau Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dengan mengunakan Aplikasi Legal Drafting, proses verifikasi Produk Hukum bisa dilakukan secara online sehingga lebih efektif dan efisien tanpa harus bertatapmuka secara offline.
Masalah yang terjadi
- Sering terjadi kesalahan redaksi maupun format dalam pengajuan / usulan Produk Hukum serta dokumen yang diajukan tidak lengkap.
- Perangkat Daerah harus bolak-balik ke Bagian hukum untuk mengajukan Produk Hukum, dimana akan mengeluarkan banyak biaya dan waktu.
- Proses pengajuan produk hukum tidak dapat di monitoring sudah sampai tahap mana, sehingga harus bertanya ke pihak terkait terlebih dahulu.
- Arsip Produk Hukum tidak tertata rapi, sehingga menyulitkan staff dalam pencarian arsip produk hukum yang telah lampau.
Alur Aplikasi Produk Hukum Online :
- OPD yang ingin mengusulkan Produk Hukum wajib mengisi dan mengupload draft Produk Hukum pada Aplikasi Legal Drafting.
- Setalah admin menerima draft Produk Hukum, maka data Produk Hukum akan diteruskan kepada Kepala Bagian Hukum.
- Kemudian Kepala Bagian Hukum akan mendisposisi kepada Kasubbag Perancangan Produk Hukum Penetapan.
- Selanjutnya didisposisi ke staff Pelaksana untuk segera direvisi.
- Apabila staff pelaksana mendapatkan kesalahan terhadap draft Produk Hukum, maka akan diinformasikan kepada operator OPD untuk segera direvisi.
- Proses revisi ini berlangsung sampai tidak ada kesalahan dari draft Produk Hukum.
- Setelah Kepala Bagian Hukum menyetujui, maka Operator OPD bisa segera mendownload dan mencetak draft produk hukum.
- Hasil cetakan Produk Hukum ini selanjutnya diajukan ke Bagian Hukum untuk segera di Tanda Tangani oleh Pejabat Penetap.
Harga
Mulai dari 60Juta