Dalam pelaksanaan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi atau E-Government tentunya terdapat regulasi yang mengatur ketertiban pelaksanaannya. Lalu apa saja peraturan yang mendasari penerapan E-Government di Indonesia ?
UUD 1945 Pasal 28F
Tujuan mendasar pengembangan E-Government adalah untuk meningkatkan hubungan pemerintah dan masyarakat melalui informasi tentang proses pemerintahan, dan adanya interaksi timbal balik antara masyarakat dan pemerintah. Hal ini didasari oleh UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 adalah pintu gerbang perkembangan e-government di Indonesia. Dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, E-Government ditujukan untuk menjamin keterpaduan sistem pengelolaan dan pengolahan dokumen dan informasi elektronik dalam mengembangkan sistem pelayanan publik yang transparan.
Inpres No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, mengamanatkan setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.
Peraturan Penerapan E-Government di Tingkat Daerah
Seperti yang kita ketahui bahwa beberapa provinsi dan kota di Indonesia memiliki sistem E-Government sendiri di daerahnya yang mana E-Government tersebut tidak dimiliki oleh daerah lain.
Adapun Dasar Pelaksanaan E-Government di tingkat daerah ini merujuk pada beberapa peraturan sebagai berikut :
- Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom.
Contoh Peraturan E-Government Tingkat Daerah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Provinsi Jawa Tengah adalah tercipta dan terlaksananya mekanisme penyediaan dan akses informasi, sistem komunikasi, dan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk mendukung produktivitas pengambilan kebijakan Pemerintah Provinsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, dan akuntabel.
Add a Comment